Labels

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Pancasila Sebagai Idiologi dan Jati Diri Bangsa Indonesia

Berbagai persoalan yang muncul dan berkembang dari kehidupan bangsa ini dapat dilihat dari beberapa aspek yang mendukung serta mempengaruhinya, baik yang berasal dari dalam diri bangsa Indonesia maupun faktor eksternal melalui sistem ekonomi, budaya maupun ideologi. Rekaman jejak sejarah yang dapat kita tangkap selama Indonesia berdiri adalah adanya berbagai peristiwa yang mencoba mengubah tatanan serta rongrongan kedaulatan bangsa ini. Mulai dari pemberontakan oleh kelompok separatis maupun hasrat imperialism yang ingin menduduki kembali dari kemerdekaaan yang telah kita capai. 

Landasan serta tatanan yang telah digariskan founding fathers kita dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera, seakan hanya menjadi slogan yang dijunjung tinggi tanpa makna dan hidup dalam kehidupan berbangsa. Sehingga sering kali bangsa ini hanya menjadi pengekor dari kemajuan bangsa lain kerena telah lupa dengan keberadaanya sebagai bangsa yang berkarakter Pancasilai. 

Dan lebih parahnya ketika hal itu telah hilang dari setiap pandangan manusia Indonesia. Akhirnya akan terjadi, munculnya sikap dan karakter dari bangsa ini yang hanya mementingkan egois serta materialis dengan mengatasnamakan kepentingan bangsa. Inilah persoalan mendasar dari banga ini, dengan mulai tercerabutnya akar-akar kebangsaan kita. 

Dasar negara pancasila adalah sebuah rumusan yang sangat ideal bagi bangsa Indonesia berpijak atas plurarisme dan historisitas sebagai landasan berkebangsaan. Bagaimana tidak? karena dalam setiap pasal terkandung makna mendalam yang diambil dan digali dari nilai-nilai serta pengalaman sejarah bangsa Indonesia. Rumusan itu tidak hanya menjadi sekedar dokumen mati yang tidak bermakna, tetapi akan menjadi hidup ketika generasi bangsa ini mampu membaca kembali dengan pemikiran yang segar dalam konteks kekinian. Sayangnya hal tersebut sudah menjadi langka, bahkan telah terjadi goyangan yang cukup massif oleh kelompok- kelompok yang mengatasnamakan agama maupun golongan. Inilah yang menjadi kerisauan bangsa dalam mewujudkan cita- cita kemerdekaan.Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa masa depan Bangsa Indonesia ini ada di tangan pemuda. Sejarah bangsa ini selalu diwarnai oleh pemuda sebagai komponen utama. 

Pemuda memiliki semangat tinggi untuk melakukan perubahan. Energi positif itu terpancar ketika mereka melihat suatu kejanggalan pada bumi pertiwi. Pola pikir dan daya analisis yang tinggi terhadap masalah bangsa membuat mereka merasa terpanggil untuk melakukan percepatan perbaikan tanah air menuju ke arah yang lebih baik. Jika kita menyusuri sejarah bangsa ini, kita akan bertemu generasi 1900-an yang mempelopori kebangkitan nasional dengan terbentuknya Boedi Oetomo sebagai organisasi yang boleh dikatakan sebagai titik awal terbentuknya organisasi yang bersifat nasional. Dilanjutkan dengan perjuangan generasi 1928 yang berhasil mempelopori persatuan nasional melalui Sumpah Pemuda kemudian, kita akan bertemu dengan generasi 1945 yang mempelopori perjuangan kemerdekaan dan generasi 1966 yang berhasil mengakhiri rezim Orde Lama.

Semua angkatan itu silih berganti sampai datang angkatan 1998 yang mampu menumbangkan rezim Orde Baru yang kemudian menjadi era Reformasi Rangkaian sejarah ini membuktikan bahwa peran pemuda sangat dinantikan untuk percepatan perbaikan bangsa. Mereka bersatu dengan meluruskan akhlak dan niat untuk menuju perbaikan Indonesia. Mereka bergerak di bawah kepemimpinan yang jelas dan terarah. Mereka bersatu padu seperti seikat sapu lidi yang mampu membersihkan sampah – sampah yang berserakan. Indonesia membutuhkan peran kita saat ini. Sebagai mahasiswa misalnya, menjadi profesional di bidang kita adalah salah satu cara yang paling efektif. 

Berkumpul bersama dengan pemuda lain yang memiliki visi searah lalu kita membentuk sebuah gerakan nonanarkis yang tersusun secara rapi. Kemudian berusaha menuju ke sektor-sektor penting yang menjadi pusat pengambil keputusan atau sektor yang menguasai hajat hidup bangsa ini. Kita bergerak bersama dengan tujuan untuk memperbaiki bangsa ini. Kita bergerak dibawah arahan yang jelas. Karena itu kita butuh pemimpin yang mampu menjalankan fungsi pembangkit kekompakan agar pergerakan kita tidak mengalami perpecahan intern. 

Selain itu,kita butuh integritas akhlak dan kepribadian. Pendewasaan pikiran, peningkatan daya analisis, dan kemampuan untuk bekerja dalam tim dapat kita peroleh. Semakin strategis jabatan dalam organisasi maka semakin banyak hal yang dapat diperoleh untuk pengembangan diri dan wawasan. Keterpaduan gerak pemuda dalam bingkai kesadaran kebangsaan dan kenegaraan menjadi prasyarat utama untuk menegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua elemen pemuda dengan varian yang menyokongnya adalah modal kekuatan besar serta dapat membentuk jaringan yang kuat dan mampu mempertahankan keutuhan NKRI dan Ideologi negara sebagai rasa cinta kepada tanah air Indonesia untuk lebih di perhitungkan dimata dunia internasional.

Pengertian Demokrasi




Istilah Demokrasi berasala dari bahasa  Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Macam-macam Demokrasi 

Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
Berdasarkan Faham Ideologi
Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat 
Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum. 
Prinsip Demokrasi
Pemerintahan berdasarkan hukum, dengan syarat :
Hukum yang tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
Persamaan di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
Terjaminya hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan
Pembagian Kekuasaan
Montesqueeu yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pengakuan dan Perlindungan HAM.
Peradilan yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
Asas Open Management :
Ikut serta rakyat dalam pemerintahan.
Pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat.
Adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah.
Adanya partai politik.
Adanya Pemilu.
Adanya pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia . Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Prinsip Demokrasi Pancasila
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan YME, diri sendiri dan juga orang lain.
Mewujudkan rasa keaslian sosial.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
Mengutamakan persatuan nasional dan ke-keluargaan.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Demikian Sobat farhan sedikit pengetahuan tentang demokrasi dan unsur-unsurnya yang farhan ketahui dan pelajari, semoga bermanfaat bagi sobat semuanya.


Bahaya Narkoba dan Hukumanya


Dewasa ini penyalahgunaan narkotika semakin meningkat tajam. Penggunaan narkoba sepertinya sudah menyerang banyak lini dalam kehidupan masyarakat kita. Entah itu generasi muda, para selebritis, tokoh masyarakat, para wakil rakyat juga ada yang terlibat dalam kasus narkoba ini.
Menurut WHO yang dimaksud dengan pengertian narkoba ini adalah suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan mempengaruhi fungsi fisik dan atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen). Sedangkan menurut aturan perundang-undangan kita Negara Indonesia narkotika ini juga sudah tercantum.
Yang dimaksud pengertian narkotika menurut Undang-Undang no. 27 bahwa Narkoba atau narkotika yang dimaksud ini adalah suatu zat atau pun obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut akan menyebabkan penurunan atau pun perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan / adiktif (kecanduan). Untuk itulah kita harus benar-benar mengetahui akan Bahaya Narkoba.
Bahaya narkotika untuk kesehatan adalah yang terberat adalah efek ketergantungan obat nya itu sendiri. Karena dengan efek buruk yang ditimbulkan bagi para pecandu narkoba adalah keinginan untuk selalu memakainya secara berulang. Bila tidak memakainya kembali akan ada rasa sakit yang dialami para penderita dengan ketergantungan narkotika narkoba ini.
Narkoba atau narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain itu "narkoba"' istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI dikenal dengan istilah adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Penanganan masalah narkotika di Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah, (penegak hukum), masyarakat dan instansi yang terkait sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, dimana mewajibkan masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi kejahatan narkotika. Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan istimewa terhadap si pelapor, saksi-saksi yang tercantum dalam pasal 57 , 58 dan 59.4
Dalam rangka memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika, perlu diterapkan ancaman pidana yang lebih berat, mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika sangat mengancam ketahanan dan keamanan nasional. Dasar-dasar hukum yang diterapkan dalam menghadapi pelaku tindak pidana narkotika sebagai berikut :
1.       UU RI No. 7 Tahun 1997 tentang pengesahan United Nation Convention Against Llicit Traffict In Narcotict Drug And Psycotropict Substances Tahun 1998 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan Tentang Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika Tahun 1998).

2.      UU RI  No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika sebagai pengganti Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1976. 5
Ancaman hukuman terhadap orang yang menyalahgunakan narkotika dapat berupa :
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara seumur hidup
3. Hukuman tertinggi 20 tahun dan terendah 1 tahun
4. Hukuman kurungan
5. Hukuman denda dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupah) sampai dengan Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah)
Untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika, hal ini dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu perbuatannya untuk orang lain dan untuk diri sendiri.
1.    Tindak pidana penyalahggunaan narkotika terhadap orang lain diatur dalam pasal 84 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum :
a)        Menggunakan narkotika terhadap oarang lain atau memberikan narkotika golongan I, untuk digunakan oarang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
b)        Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan II, untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
c)        Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan III, untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

2.    Tindak pidana penyalahggunaan narkotika untuk diri sendiri diatur dalam pasal 85 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum : 
a)        Menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana   dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b)        Menggunakan narkotika golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
c)        Menggunakan narkotika golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.6

3.    Sebagai produsen dikenakan ketentuan tindak pidana berdasarkan pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara/seumur hidup/hukuman mati ditambah denda.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak ditentukan berdasarkan umur anak yaitu bagi anak yang masih di awah 8 tahun sampai dengan 12 tahun hanya dikenakan tindakan seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial atau diserahkan kepada negara, sedangkan anak yang telah mencapai usia diatas 12 (dua belas) tahun dijatuhkan pidana.

Apakah Hukuman Mati Efektif Kurangi Peredaran Narkoba?


Wacana pemberian hukuman mati terhadap para terpidana yang tersangkut masalah narkoba, terutama dalam tragedi maut minibus Apriani Susanti yang menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang lainnya, Pengamat hukum dari Universitas Narotama (Unnar) Surabaya Rusdianto mengusulkan perlunya kajian tentang efektivitas hukuman mati

"Saya setuju ada hukuman mati untuk kasus narkoba untuk pencegahan, tapi perlu ada kajian dulu terkait efektivitasnya, karena kalau dihukum mati, tapi kasus narkoba tidak berkurang, tentu tidak efektif," katanya seperti dirilis Antara.

Menurutnya hukuman itu bertujuan mengurangi kasus pidana dan memperbaiki pelaku pidana. "Kalau hukuman mati tidak mengurangi kasus narkoba, maka hukuman yang perlu diberlakukan sebaiknya diarahkan untuk memperbaiki tersangka narkoba," katanya.

Namun, ia sepakat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika yang menjatuhkan hukuman rehabilitasi untuk pengguna narkoba, sedangkan hukuman penjara diberlakukan untuk pengedar dan bandar narkoba.  Pengguna itu korban, bukan pelaku, karena itu hukuman untuknya harus hukuman yang memperbaiki," katanya.

Vonis hukuman mati perlu dikaji lebih luas terhadap kelayakannya bagi pengguna narkoba. Karena fokus pemerintah haruslah terhadap bagaimana mematikan segala jenis pasokan barang haram tersebut di Indonesia. Dan bukan fokus berlarut-larut mengenai bagaimana mengusut siapa yang bertanggungjawab dalam tragedi maut minibus di Tugu Tani.

Sumber : antara - niel
Tag Keyword : Hukuman Mati, Narkoba, Hukum, Indonesia

INDONESIA